Terakhir diperbarui pada 27/10/2024
Kadar Bantuan Anak (Rp) | Usia |
---|---|
Rp700.000 | 6 tahun ke bawah |
Rp500.000 | 7 tahun hingga 18 tahun |
Rp3.500.000 | Maksimum per keluarga |
Pengelolaan permohonan bantuan keuangan dilakukan di tingkat Kantor Dinas Sosial Daerah/Kabupaten/Bagian di seluruh negara.
Untuk mempermudah proses administrasi, pemohon diminta membawa dokumen pendukung saat datang ke Kantor Dinas Sosial Daerah/Kabupaten/Bagian, seperti: